Selasa, 15 Maret 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM 
1.     Subjek Hukum Manusia Biasa
Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan
a.     Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul
b.     Si anak harus dilahirkan hidup, dan
c.     Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Pada pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, negara Republik Indonesia sebagai negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintah, dan wajib menunjang hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
2.     Badan Hukum
Badan Hukum merupakan badan atau perkumpulan yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum   seperti manusia. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu:
a.     Badan Hukum Publik
Adalah badan hukum yang didirikan berdasakan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public , orang banyak atau umum lainnya.

b.     Badan Hukum Privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu

OBJEK HUKUM

Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat di bagi menjadi 2 yaitu,
a.     Benda yang bersifat kebendaan
Sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera,
b.     Benda yang bersifat tidak kebendaan
Sifatnya hanya bias dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisikan menjadi suatu kenyataan.

MEMBEDAKAN BENDA BERGERAK DENGAN TIDAK BERGERAK

1.     Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi beberapa, yaitu
a.     Benda bergerak karena sifatnya.  Menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
Contoh: meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
b.     Benda bergerak karena ketentuan undang-undang menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas dasar bergerak, contohn: hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.     Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi, sebagai berikut
a.     Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat atasnya, contoh: pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung
b.     Benda tidak bergerak Karen tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.     Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, contoh: hak memunggut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik

HUKUM BENDA

Merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang tersebut mempunyai hak kebendaan.
1.     Hak Mutlak
Hak mutlak terdiri dari
a.     Hak Kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan, dan lain-lain.
b.     Hak-hak dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri dan hubungan orang tua dan anak.
c.     Hak mutlak atas suatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
2.     Hak Nisbi
Adalah semua hak yang timbul karena  adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.

v  Penggolongan Hak Kebendaan
a.     Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda
b.     Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
v  Cara Memperoleh Hak Milik atas Suatu Benda
a.     Pelekatan
b.     Daluarsa
c.     Pewarisan
d.     Penyerahan

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG
Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi.
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

MACAM-MACAM PELUNASAN UTANG
1.     Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada  Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain
a.     Benda tersebut bersifat ekonomis
b.     Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.     Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
A.    Gadai
Adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.

a.     Sifat-sifat gadai
1.     Gadai bersifat accesoir
2.     Adanya sifat kebendaan
3.     Syaratinbezitztelling
4.     Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
5.     Hak preferensi
6.     Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
b.     Objek Gadai
Adalah semua benda bergerak dan ppada dasarnya bias digadaikan
Contoh: surat-surat piutang kepada pembawa,atas tunjuk, dan atas nama, serta hak paten.
c.     Hak Pemegang Gadai
1.     Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri
2.     Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
3.     Pemegang gadai berhak untuk menahan benda gadai sampai ada pelunasan utang dari debitur
4.     Pemegang gadai mempunyai hak preferensi dari kreditur-kreditur yang lain.
5.     Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
d.     Kewajiban-kewajiban Pemegang Gadai
1.     Bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi atas kelalaiannya.
2.     Kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual
3.     Bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
4.     Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya
5.     Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
e.     Hapusnya Gadai
1.     Hapusnya Perjanjian Pokok
2.     Karena musnahnya benda gadai
3.     Karena pelaksanaan eksekusi
4.     Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela.
5.     Karena penyalah gunaan benda lain.

B.     Hipotik
Adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan
a.     Sifat-sifat Hipotik
1.     Bersifat accesoir
2.     Mempunyai sifat zaaksgevolg
3.     Objeknya benda-benda tetap
b.     Objek Hipotik
1.     Kapal Laut
2.     Kapal Terbang
3.     Helicopter

C.     Fidusia
Adalah suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor
a.     Objek Jaminan Fidusia
Objek jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1, yakni benda, baik yang bergerak ataupun tidak bergerak.
b.     Hapusnya Jaminan Fidusia
1.     Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.     Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
3.     Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar