1. KONSEP AWAL
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar
a. Netralitas pajak adalah
bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi
sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah
bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya
membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana
mengimplementasikan konsep ini.
2. PEMAJAKAN TERHADAP SUMBAR LABA DARI LUAR NEGRI
Beberapa Negara separti
prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan venezuala
menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap
perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di luar
wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia,
Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan
Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap
laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat
wilayah Negara.
3. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Kredit
pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk
perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah
pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu.
4. PERENCANAAN PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dalam melakukan perencanaan
pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan
yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam
menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan
peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan ataryuridis pajak nasional
sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di
mulai dengan dua hal dasar:
a. Pertimbangan pajak
seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
b. Perubahan hokum pajak secara
konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam
jangka waktu panjang.
5. VARIABEL-VARIABEL DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap
pertukaran antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan
pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan
oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga
membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang
menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan
melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel separti pajak, tarif
kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko
politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan
penentuan harga transfer.
6. FAKTOR PAJAK
Harga transaksi yang wajar
merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa
untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau
serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah :
(1) metode penentuan harga tidak terkontrol yang
sebanding.
(2) metode penentuan harga jual kembali.
(3) metode penetuan harga biaya plus dan
(4) metode penilaian harga lainnya
7. FAKTOR TARIF
Tarif yang dikenakan untuk
barang-barang impor juga memengaruhi kebijakan penentuan harga transfer
perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang
didentifikasikan, perusahaan mulinasional harus mempertimbangkan biaya dan
manfaat tambaha, baik eksternal maupum internal. Tariff pajak tinggi yang
dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih
rendah.
8. FAKTOR DAYA SAING
Demikian juga halnya, harga
transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang sedang
berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada pasar
setempat atau pasar lainnya. Pertimbangan daya saing seperti itu harus
diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga
transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust
oleh pemerintah.
9. FAKTOR EVALUASI KINERJA
Kebijakan harga transfer
juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering
kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
10. KONTRIBUSI AKUNTANSI
Para akuntan manajemen dapat
mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung kesimbangan (trade-offs)
dalam strategi penentuan harga transfer. Tantangan yang dihadapi
adalah mempertahanka perspektif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan
biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga
11. METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan
harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika
hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun
demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk
produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut.
Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, kareba
konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
12. PRINSIP WAJAR
Jenis perusahaan
multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahaannya berada
dalam kendali yang sama serta berbagi sumber dan tujuan yang sama.Kebutuhan
untuk mengumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti perusahaan
multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara anak
perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.
Sumber
:
1. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi
Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
2. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional
– Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar