Sabtu, 09 Oktober 2010

Sejara, Konsep, Alian, Pengertian, Tujuan, Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

SEJARAH KOPERASI

Ø  Koperasi  modern, di Rochdale Inggris tahun 1844. Di tahun 1852 berkembang menjadi 100 unit
Ø  1818-1888, di German, di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
Ø  1808-1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
Ø  1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
Di Indonesia
Ø  1895, di Leuwiliang, koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-patih Purwokerto. Berdiri sebagai lembaga simpan pinjam karena banyak masyarakat yang terjerat rentenir.
Ø  1920, Cooperative Commissie, yang di ketuai oleh Dr. JH. Boeke untuk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia.
Ø  12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se-Jawa yang  pertama di Tasikmalaya
Ø  1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sebagai pelaksananya
Ø  1961, Munas Koperasi pertama di Surabaya
Ø  1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) di terapkan di koperasi, pada munas ke dua
Ø  1967, UU no. 12, pokok-pokok Perkoperasian
Ø  1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan dari UU no. 12)
Ø  1995, PP no.9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
KONSEP KOPERASI
Barat
·         Merupakan organisasi swasta yang di bentuk secara suka rela oleh dua orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya.

Sosialis
·         Koperasi di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
·         Merupakan sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adalah kolektif)
Negara Berkembang
·         Koperasi di dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·         Meningkatkan kesejahteraan anggotanya

Hubungan Ideologi-Sistem Perekonomian & Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/ Kapitalisme
Ekonomi Bebas
Yardstick
Komunisme/ Sosialisme
Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme/ Sosialisme
Ekonomi Campuran
Persemakmuran


ALIRAN KOPERASI
1.     Aliran Yardstick
a.    Pada Negara Kapitalis / Ekonomi Liberal
b.    Pemerintah tidak ikut campur tangan di dalam koperasi
c.    Maju tidaknya koperasi tergantung pada anggotanya
d.    Aliran ini sangat kuat di Negara yang industrinya berkembang seperti: AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.

2.    Aliran Sosialis
a.    Merupakan alat yang paling efektif dalam mencapai kesejahteraan masyarakat
b.    Lebih mudah menyatukan rakyat
c.    Banyak terdapat di Negara Eropa Timur dan Rusia
3.    Aliran Persemakmuran
a.    Alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
b.    Pemerintah dan gerakan koperasi merekrut hubungan kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertaggung jawab terhadap iklim pertumbuhan koperasi.

PENGERTIAN KOPERASI
1.     Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang Ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demikratis
·         Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan
·         Anggota koperasi menerima  resiko dan manfaat secara seimbang
2.    Definisi Arifinal Chaniago (1984)
·         Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .
3.    Definisi P.J.V. Dooren
·         There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of number, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
4.    Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
·         Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
5.    Definisi Munkner
·         Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6.    Definisi UU No. 25/1992
·         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI
Sesuai dengan UU No.25/1992 Pasal 3
·         Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.     Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam penganmbilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
2.    Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal di batasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang di jual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepeda anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama
3.    Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang.
4.    Prinsip Herman Schulze
·         Swadaya
·         Daerah bekerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.    Prinsip ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara teru-menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional
6.    Prinsip Koperasi UU No 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa anggota masing-masing
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khsusnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendri
7.    Prinsip Koperasi UU No. 25/1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoprasian
·         Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar