Selasa, 26 April 2011

HUBUNGAN ANTARA KUH PERDATA DAN KUHD

Secara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalahmerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalaukita lihat ketentuan :

Psl 1 KUHD : adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitabini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku jugaterhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam kitab ini.

Psl 15 KUHD : menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab inidikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, olehkitab ini dan oleh hukum perdata.


Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan yang diaturdalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secarakhusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus,maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidakberlaku, dalam bahasa Latin “ Leu specialis derogat legi generali ”(hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum).

Contoh:
1. Nilai kekuatan pembuktian surat Psl. 1881 KUH Perdata.
2. Psl. 7 KUHD khususnya.

Sebagai perbandingan tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD di negara
Swiss adalah :
  • Schweizerieches Zivilgesets bueh (SZ)
  • Schweizerieches Obligatimen recht (SO)

SZ dapat dikatakan sama dengan KUH Perdata dikurangi Buku III (Perikatan),
sedang SO mengenaiperikatan dan Hukum Dagang.
Contoh :
Asas Hukum perjanjian dari SO dapat dipakai untuk SZ dalam bidang hukum keluarga dan hukum waris.
Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD,
yakni :
  • I. Kant: Hukum Dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu yang mengatur hal-hal khusus.

  • Prof. Soebandono : Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukumperdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidakkhusus menyimpang dari KUH Perdata.

  • Van Apeldoorn: Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata.

Sumber Hukum Dagang tempat dimana hukum dagang diatur :
1.Dalam bentuk undang-undang:
a.KUH Perdata dan KUHD
b.UU No. 14 Tahun 1945 tentang Pos.
c.UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.

d.Stb 1939 No. 569 Perseroan Indonesia atas nama.
2.Yang tidak tertulis (kebiasaan): timbul dalam praktek perdagangan,misalnya beberapa provisi komisioner untuk jenisbarang dagang tertentu.
3. Persetujuan khusus: Persetujuan khusus yang dibuat oleh pihak-pihak.
4.Perjanjian antara negara (Traktat) tentang khusus dalam perdagangan.
5. Jurisprudensi: Keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap, dan dijadikan keputusanoleh hakim yang lain mengenai masalah yang timbul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar