Penting dibedakan kedua pengertian ini, karena ada akibat hukum tertentuapabila suatu kegiatan dikategorikan menjalankan perusahaan ataupekerjaan.
Pasal 6 KUHD: Pada pokoknya bahwa wajib bagi mereka menjalankanperusahaan untuk membuat pembukuan. Jadi tidak wajibbagi yang melakukan pekerjaan.
Pasal 16 KUHD: Pada pokoknya setiap perseroan Firma, harusmenjalankan perusahaan tidak dapat disebut Firma kalauhanya menjalankan pekerjaan.
Stb. 1930 No. 276 sebagai landasan penggunaan istilah perusahaan(Bedrijt) sebagai pengganti pengertian pedagang dan perbuatan perniagaanterdapat Psl. 2-5 KUHD (lama). Karena sampai saat ini belum adaJurisprudensi tentang perbuatan yang dapat disebut perusahaan.Dikemukakan pendapat para sarjana (Doktrin), antara lain :
a.Perumusan dari Pemerintah Belanda.
Dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentinganbertindak secara tidak terputus dan terang-terangan serta di dalamkedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri.
b.Molengraaf berpendapat :
Barulah dikatakan ada perusahaan jika secara terus menerus bertindakkeluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan ataumenyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
c.Polak berpendapat :
Yang diberikan oleh Molengraaf harus ditambah unsur dengan keharusan
melakukan pembukuan.
Dapat disimpulkan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan
suatu perusahaan apabila ada unsur – unsur :
1.Terang-terangan bertindak keluar.
2.Teratur bertindak keluar.
3.Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Dalam UU Pajak Perseorangan Tahun 1925 Pasal 1 Ayat (3) bahwa, yangdimaksud dengan perusahaan juga melakukan perbuatan pekerjaan ataujuga berupa apapun dari pemungutan pajak dalam perseroan. Perusahaandapat dikatakan lawan dari beroep (pekerjaan tetap). Pengertian beroepmenurut Tirtaamijaya lebih luas dari pengertian perusahaan. Oleh karenaperusahaan adalah pekerjaan tetap, sedangkan tidak setiap pekerjaan tetapadalah perusahaan dalam arti mengejar keuntungan pribadi, sehinggadapat dikatakan seorang dokter, dosen, pengacara dsb, dapat disebutmenjalankan pekerjaan tetap, sedangkan pemilik toko, pengangkutan,pabrik dsb, mereka disebut menjalankan perusahaan.
Perbedaan antara perusahaan dan pekerjaan adalah :
Perusahaan
- Tujuannya mencari keuntungan materi.
- Lebih banyak menggunakan modal
- Izin khusus.
Pekerja
- Tujuannya memenuhi kebutuhan hidup.
- Lebih banyak menggunakan tenaga.
- Bisa/tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar