PENGERTIAN TENTANG GCG
Pengertian GCG
menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance
Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat
Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang
penerapan GCG pada BUMN,
disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa
pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG
dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi
stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa
negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia,
Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda,
Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara
Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah
mengembangkan The OECD Principles of Corporate
Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang
dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima ) hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment
of Shareholders);
3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of
Stakeholders).
4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri
BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1. Transparansi (transparency)
: keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan
informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders,
baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan
kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability)
: kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban (responsibility)
: kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness)
: keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERANAN ETIKA
BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG ). Kode etik tersebut menuntut karyawan &
pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di
dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode
Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan
reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan
perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya
akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG , yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling
percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan
sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut
hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan
akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa
contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan
kepentingan (conflict of interest).
A. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus
dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk
menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi
rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk
pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk
melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu
harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI ) serta
harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu
karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan
informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut
diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang
sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun
pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
B. Conflict
of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict
of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul
bila karyawan & pimpinan
perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi
didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil
secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang
dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya
(atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk
kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest)
tertentu, sebagai berikut :
1) Segala
konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan
mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan
perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4) Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap
evaluasi hasil pekerjaan
atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5) Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi
suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang
milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan
pribadi.
7) Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang
/ organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8) Segala
aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah
go public, yang merugikan pihak lain.
C. Sanksi
Setiap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan
dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan
ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner
termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang
termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk
kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset
milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik
perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh
pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan
& pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan
para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate &
Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan
sebagai penerapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar