Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit
Laporan
audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil
auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang
tercantum dalam laporan audit baku
dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan
audit baku
terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan
paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor
dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf
lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh
auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat
auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat
pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal
31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta
laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut”
berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas
laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2)
Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan
keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas,
laporan arus kas.
Kalimat
kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung
jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan
pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas
kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan
auditor.
Paragraf
lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa
penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf
lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan
berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi
auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat
pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku
berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia ”.
Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang
telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor,
yaitu Ikatan Akuntan Indonesia .
Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan
pesan bahwa:
1. dalam
perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas
-dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2. pemahaman
yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis
dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
3. lingkup
pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor
atas dasar pengalamannya;
4. dalam
auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan
akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang
perlu oleh auditor.
Paragraf
pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran
laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum
di Indonesia
dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit
dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan
pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1. auditor
menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. auditor
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3. auditor
menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4. auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar
umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur
keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi
syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus
dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan
pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Tipe Audit dan Auditor
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia . Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia .
Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama
kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian
disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun
1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi
nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia .
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia
dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku
akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar